Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Jajaran Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengamankan pria yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan.
Pria hampir setengah abad ini diamankan pihak kepolisian lantaran diduga telah menganiaya seoran yang bernama Halid (42) di Desa Muara Pagatan Tenggah, Kecamatan Kusan Hilir.
Diungkapkan Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasihumas Polres setempat AKP Hl Made Rasa kepada wartaberitaindonesia.com Jumat (13/5/22) sore, aksi kekerasan tersebut menggunakan benda keras berupa potongan kayu.
“Jumaidi (40) telah diamankan pada Rabu, 11 Mei 2022 kemarin, lantaran yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap Halid,” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasihumas Polres setempat AKP Hl Made Rasa.
Permasalah tersebut berasal dari sebuah permasalah tanah, terjadi cek-cok dan ternyata pelaku pada saat itu membawa sebilah potongan kayu.
Hingga akhirnya korban dipukuli berkali kali menggunakan potongan kayu tersebut oleh pelaku, terang AKP Hl Made Rasa.
Dijelaskannya, bahwa pada saat ini pelaku dan barang bukti berupa potongan kayu, dengan panjang lebih dari 1 meter telah diamankan oleh pihaknya.
“Perlu diketahui, bahwa pelaku atasnama Jumaidi merupakan warga asli Desa Muara Pagatan Tenggah yang tak lain tetangga korban,” tutup Kasihumas Polres Tanbu.