DPRD Banjarmasin akan Paripurnakan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Teks foto: M Mustakin

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak kini telah memasuki tahap finalisasi dan segera akan diparipurnakan DPRD Kota Banjarmasin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda, Feri Hidayat, mengungkapkan bahwa penyusunan aturan ini telah mencapai tahap akhir. Ia menyebutkan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) ini akan memberikan fondasi hukum yang lebih kuat untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan perempuan dan anak di kota ini.

Bacaan Lainnya

“Semoga setelah diparipurnakan dapat bermanfaat bagi warga dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemko Banjarmasin,” kata politisi Fraksi PKB ini, Senin (14/7).

Menurutnya Perda tersebut bukan hanya langkah normatif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar untuk menjadikan Banjarmasin sebagai Kota Layak Anak dengan kategori utama.

Dukungan terhadap Raperda ini juga datang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Banjarmasin.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DPPPA, Rusdianti, menjelaskan bahwa Perda ini fokus pada upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Implementasi di lapangan kami banyak sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Bekerjasama dengan lintas sektor untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Rusdianti berharap, setelah disahkan, Perda ini bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk lingkungan sekolah. “Harapannya bisa segera disosialisasikan ke masyarakat dan sekolah,” katanya.

Dengan disahkannya Perda ini nantinya, Pemerintah Kota Banjarmasin menunjukkan komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan inklusif bagi kelompok rentan. Upaya ini diharapkan tak hanya berhenti pada produk hukum, namun juga diikuti oleh implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *