Kandangan, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar rapat gabungan bersama eksekutif, membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual dan Raperda penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Rabu (11/10/2023).
Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi mengatakan, pihaknya bersama eksekutif telah menyelesaikan pembahasan dua Raperda fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual dan SPBE.
Dikatakan Fahmi, dua raperda yang dibahas tersebut, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual merupakan raperda yang diusulkan dari inisiatif DPRD, dan raperda SPBE usulan pihak eksekutif.
“Dua raperda yang dibahas tersebut telah memasuki tahap akhir, yang berlangsung cukup singkat dari kelanjutan dari rapat pembahasan sebelumnya,” ujar Fahmi.






