Kandanganwartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Kamis (5/12/1024)
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi didampingi Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor.
Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi mengatakan, penerapan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah untuk mempermudah bagi masyarakat HSS berusaha dengan aman dan lacar.
“Intinya, tujuan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah agar mansyarakat nyaman berusaha dengan pengurusannya tidak ribet,” ujar Fahmi.
Fahmi berharap, melalui Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terus berkembang dan meningkatakan pendapata.
“Semoga dengan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pendapatan pelaku UMKM lebih meningkat lagi kedepannya,” ujar Fahmi.
Sementara itu, Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten HSS yang telah menetapkan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah bagi masyarakat HSS.
Sekda mengatakan, Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah untuk mempermudah seluruh masyarakat yang mau berinpestasi di Kabupaten HSS.
Sebelum diterapkan, kata Sekda, Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah akan dibuatkan terlebih dulu Peraturan Bupati (Perbup).
“Insya Allah, 2025 Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sudah bisa diterapkan. Jika ada masyarakat yang ingin berinpestasi atau berusaha maka akan dipermudah sesuai dengan ketentuan Perda yang telah ditetapkan tersebut,” ujar Sekda Muhammad Noor.