Kandangan, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) insiatif tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Draf Ranperda inisiatif ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten HSS Rahmat Iriadi, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kartoyo didampingi Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi, dihadiri Sekda Muhammad Noor, Senin (14/8/2023).
“Di Kabupaten HSS ini sangat banyak sekali potensi adat, budaya dan seni yang perlu untuk dilindungi yang merupakan kekayaan intelektual khas daerah tak ternilai harganya,” kata Rahmat.
Untuk itu, kata Rahmat, DPRD HSS berupaya untuk ikut memberikan sumbangsih berupa pengusulan draf Ranperda inisiatif, yang nanti akan menjadi payung hukum atas kekayaan intelektual khas daerah.
Dikatakan Rahmat, draft Ranperda HAKI telah disusun dalam 16 bab dan 62 pasal, yang akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS.
Payung hukum ini nanti dapat digunakan untuk mengambil kebijakan dalam penyelenggaraan fasilitasi kekayaan intelektual,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah HSS H Muhammad Noor, mengatakan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh DPRD HSS.
“Ini selaras dengan apa yang telah dilakukan Pemkab untuk memfasilitasi HAKI bagi tokoh dan masyarakat yang memang perlu dilindungi dan didampingi dalam menjaga hak kekayaan intelektual mereka,” ujarnya.






