DPRD HSS Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Teks foto: Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi dan Bupati HSS Syafrudin Noor memperlihatkan berita acara penetapan Perda.(Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Sekatan (HSS) menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda, Rabu (8/7/2025).

 

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna penetapan Perda dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi.

 

Bupati HSS Syafrudin Noor, memberikan apresiasi dan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten HSS yang terlibat aktif dalam pembahasan Raperda.

 

Meski dalam setiap pembahasan Raperda ada dinamika dan perbedaan pandangan. Namun semua dilandasi semangat yang sama untuk semangat membangun Kabupaten HSS yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan teknologi.

 

“Persetujuan bersama yang kita capai hari ini adalah hasil dari kerja kolektif, kolaboratif dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Bupati Syafrudin Noor.

 

Setelah penetapan Perda ini, kata Bupati, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti melalui penyusunan regulasi teknis, petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian sistem informasi pajak dan retribusi, agar implementasi Perda dapat berjalan secara efektif, efisien dan tidak membebani masyarakat.

 

“Kami juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha, agar pemahaman terhadap perubahan kebijakan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Bupati Syafrudin Noor.

 

Bupati berharap Perda yang telah ditetapkan bersama benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten HSS.

 

“Marilah kita terus perkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk membangun desa menata kota, demi mewujudkan HSS yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan berteknologi (semangat),” ujar Bupati Syafrudin Noor.

 

Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi, mengatakan penetapan Perda telah melalui proses pembahasan dan fraksi-fraksi sesuai dengan jadwal dan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

“Semoag Perda yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat dan bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten HSS,” harap Fahmi

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *