Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (29/11/2024).
Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi mengatakan, APBD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,9 triliun lebih, yang merupakan gabungan dari dana perimbangan daerah dan pendapatan daerah.
Fahmi berharap, APBD yang telah ditetapkan dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh satuan kerja yang ada di Pemkab HSS.
“Terima kasih kepada Pj Bupati dan jajaran yang telah bekerjasama membahas hingga selesai penetapan Perda,” ucap Fahmi.
Sementara itu, Pj Bupati HSS Endri mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah memahami sekaligus menyetujui APBD tahun 2025.
“Alhamdulillah, penetapan APBD 2025 tepat waktu, berkat pola kerjasama dan kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ucap Endri.