DPRD HSS Uji Publik Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Teks foto : DPRD HSS uji publik Ranperda inisiatif tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.(sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Memantapkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) uji publik bersama mahasiswa dan pihak terkait dari berbagai instansi, Rabu (21/6).

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi mengatakan, uji publik ranperda inisiatif tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual ini sangat penting dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Dalam uji publik ini, kita kerja sama antara DPRD HSS dengan Kanwil Hukum dan Ham Kalsel terkait naskah akademik,” ujarnya.

Rahmat berharap Ranperda dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi, kreativitas, dan perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten HSS.

“Semoga ke depan tercipta fasilitas dan mekanisme yang memudahkan perlindungan terhadap hak cipta, merek dagang, paten, dan kekayaan intelektual lainnya,” ujar Rahmat.

Ia mengatakan, Dalam uji publik ini, organisasi perangkat daerah, mahasiswa, dan masyarakat umum diberikan kesempatan memberikan tanggapan, saran, dan masukan terkait Ranperda.

“Setelah uji publik selesai, DPRD Kabupaten HSS akan mempertimbangkan masukan yang diterima dalam merumuskan peraturan daerah final yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kalsel Ngatirah, optimis kekayaan intelektual di Kalsel akan berkembang dan maju.

“Dengan adanya Perda nanti fasilitas kekayaan intelektual akan maju, baik perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang sudah ada maupun yang akan ada,” ujarnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *