Batulucin, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2025.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Tanbu Mahriyadi Noor mengatakan dari 14 Raperda tersebut dua di antaranya merupakan inisiatif dewan.
“Ada dua Raperda dari inisiatif dewan, dibahas pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025,” ujarnya saat dikonfimasi di ruang kerjanya di Kantor Setwan DPRD Tanbu di Batulicin, Kamis (06/02).
Ia menyebutkan dua Raperda itu adalah Raperda tentang pengelolaan tenaga medis dan kesehatan serta Raperda Waralaba.
Untuk diketahui lanjutnya, pada 2024 sebanyak 15 Raperda dan dua di antaranya juga merupakan inisiatif DPRD.
Namun dari data Raperda tahun 2024, dari 15 Raperda yang diusulkan hanya 13 Raperda yang teralisasi.
“Diharapkan pada tahun ini tidak ada Raperda yang tidak selesai,” ujarnya.