Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menuntaskan sengketa ganti rugi pencemaran lahan di Desa Sebamban, Kecamatan Sungai Loban, Selasa (7/4/2026). Pertemuan ini mulai membuahkan titik temu terkait besaran kompensasi bagi warga terdampak.
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya warga terdampak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perwakilan perusahaan tambang, serta tim ahli dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Dalam forum tersebut, Ketua Tim PPLH ULM, Prof. Mijani Rahman, memaparkan hasil kajian teknis yang mencakup verifikasi luas lahan hingga kalkulasi nilai kerugian. Berdasarkan data sementara, total luas lahan yang terdampak mencapai 82,82 hektare. Meski demikian, angka tersebut akan ditinjau ulang menyusul adanya fakta-fakta baru yang ditemukan di lapangan.
Anggota tim ahli PPLH ULM, Prof. Ihsan, menegaskan pentingnya proses verifikasi lanjutan guna menjamin keakuratan data sebelum keputusan final diambil.
“Peninjauan kembali akan dilakukan terhadap luasan lahan berdasarkan temuan terbaru di lapangan,” ujar Prof. Ihsan dalam rapat tersebut.
Hingga saat ini, total nilai ganti rugi sementara ditaksir mencapai Rp7,3 miliar. Rincian kompensasi tersebut meliputi lahan karet sebesar Rp158 juta per hektare, lahan sawit Rp216 juta per hektare, serta kategori semak belukar senilai Rp36,5 juta per hektare. Nilai ini juga sudah mencakup kompensasi bagi properti warga yang terdampak.
Perwakilan masyarakat menyatakan dapat menerima hasil perhitungan yang dipaparkan tim ahli. Di sisi lain, pihak perusahaan tambang belum memberikan keputusan final karena masih harus melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada jajaran manajemen internal perusahaan.






