Banjarbaru, wartaberitaindonesia.com– Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pola kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut arahan pemerintah pusat dan provinsi dalam upaya penghematan energi serta peningkatan efisiensi anggaran.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif dan proporsional. Meski pola kerja menjadi lebih fleksibel, ia menjamin produktivitas pegawai tetap terukur dan bertanggung jawab.
“Kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi tanpa mengesampingkan produktivitas. Kita ingin menciptakan pola kerja yang lebih adaptif,” ujar Erna Lisa.
Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama. Sektor-sektor krusial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan dan perpajakan, dipastikan tetap beroperasi secara normal.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan dan perpajakan tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan WFH dilakukan secara selektif dan proporsional. Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan bahwa efisiensi yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penghematan energi, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas ASN melalui pola kerja yang lebih adaptif.
Wali Kota juga menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk perbandingan dengan kebijakan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan. Langkah tersebut murni merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang juga didorong oleh arahan gubernur kepada seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk melakukan efisiensi di wilayah masing-masing.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, kebijakan ini akan dilaporkan secara berjenjang. Setelah Surat Edaran diterbitkan, Pemerintah Kota Banjarbaru akan menyampaikan laporan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan kebijakan efisiensi nasional.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap langkah efisiensi energi dan pengelolaan anggaran dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen pemerintah daerah tetap jelas: menghadirkan birokrasi yang efisien, responsif, dan tetap mengutamakan kepentingan publik di atas segalanya.






