Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menegaskan pentingnya percepatan peralihan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Peralihan ini dinilai krusial sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus memastikan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat. Hal tersebut mengemuka dalam rapat gabungan lintas instansi yang membahas teknis dan kesiapan peralihan kewenangan.
Pimpinan rapat yang juga Anggota DPRD Tanbu dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudarma, S.Sos., M.M., menekankan bahwa proses tersebut tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus dilandasi kejelasan data, dukungan anggaran, serta kepastian hukum.
“Yang pertama adalah kepastian data. Aset yang diserahkan harus jelas keberadaannya dan jelas kondisinya. Jangan sampai pemerintah daerah menerima bom waktu berupa ribuan titik lampu rusak tanpa dukungan anggaran perbaikan,” tegasnya dalam rapat gabungan, Selasa (3/2/2026).
Selain validitas data, DPRD juga menaruh perhatian besar pada kesinambungan pendanaan selama masa transisi. Dishub diminta memastikan tidak terjadi kekosongan anggaran, baik untuk pemeliharaan rutin maupun pembayaran rekening listrik PJU.
“Tidak boleh ada gap anggaran selama proses peralihan. Masyarakat tidak mau tahu dinas mana yang mengelola. Yang mereka inginkan hanya satu, jalan di Tanah Bumbu terang dan aman,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, DPRD meminta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanbu memastikan seluruh tahapan serah terima aset PJU dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Tanbu, H. Ansyari Firdaus, S.Hut., mengungkapkan bahwa sejak 2006 hingga 2025 jumlah PJU yang terpasang di wilayah tersebut mencapai 23.467 titik. PJU tersebut tersebar di jalan lingkungan, jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional. Permasalahan muncul karena sebagian PJU dibangun di ruas jalan yang kewenangannya berada di luar Perkimtan.
“Keterbatasan anggaran pemeliharaan membuat kami tidak bisa menangani seluruh laporan masyarakat. Penanganan dilakukan secara prioritas pada titik-titik krusial,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dishub menyatakan siap menerima pengelolaan PJU. Berdasarkan data Dishub, jumlah PJU yang selama ini dikelola mencapai 6.092 titik, dan pada tahun 2026 diperkirakan meningkat menjadi 8.036 unit, termasuk aset hibah serta PJU yang secara administratif masih tercatat di Perkimtan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui tim verifikasi spasial juga mengungkap adanya perbedaan data antarperangkat daerah. Verifikasi sementara mencatat sekitar 3.542 titik PJU milik Perkimtan yang seharusnya dimutasi ke Dishub karena berada di ruas jalan kewenangan Dishub, sementara 68 titik PJU milik Dishub justru perlu dimutasi ke Perkimtan.
Bagian Hukum Pemkab Tanbu menegaskan bahwa peralihan pengelolaan PJU memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian, penyesuaian regulasi daerah dan penyusunan berita acara serah terima aset yang jelas tetap diperlukan agar pengelolaan PJU tidak tumpang tindih.
Rapat gabungan ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan konkret terkait pembagian kewenangan, sinkronisasi data aset, serta skema pendanaan, sehingga pengelolaan PJU di Kabupaten Tanbu ke depan dapat berjalan lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.






