Palangka Raya, wartaberitaindonesia.com – Seorang pria berinisial IK (38), warga Kabupaten Gunung Mas, Kaltemg, tega me-rudapaksa atau menyetubuhi sepupunya sendiri.
Sebagaimana dikutif wartaberitaindonesia.com dari borneonews.co.id, aksi bejat tersangka pelaku dilakukan di Palangka Raya secara berulang, hingga 10 kali.
“Tersangka pelaku korban ini adalah sepupu,” ungkap Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) LSR Kalteng, Aghatisansyah, saat ikut mengamankan IK
Dia menambahkan, tersangka pelaku diamankan di sebuah barak perumahan sosial Jalan Mendawai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat malam, 10 Juni 2022 oleh tim gabungan.
Sebelumnya, lanjut Ghatis, kakak korban merasa curiga terhadap tingkah laku adiknya yang drastis pendiam dan kerap mengurung diri di kamar.
Setelah dibujuk terus oleh kakaknya, korban akhirnya mengaku, jika kakak sepupunya hendak melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kemudian Aghatis bersama pihak keluarga korban mendatangi SPKT Polresta Palangka Raya untuk membuat laporan.
“Saat dilakukan pemeriksaan di SPKT, korban mengaku sudah diperkosa sebanyak 10 kali oleh pelaku. Bukannya percobaan lagi, ternyata sudah dilakukan terhadap korban,” tandas Ghatis.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan membenarkan, tersangka pelaku dugaan persetubuhan anak bawah umur telah diamankan.
“Ya, pelaku sudah kami amankan,” ucap Kasatreskrim, Sabtu 11 Juni 2022.