Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalsel melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (10/06).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H. Hasanuddin Murad menjelaskan
kunker dilaksanakan guna mendapatkan penjelasan terkait kepastian hukum seiring banyaknya peraturan-peraturan atau Undang-Undang (UU) yang direvisi.
“Kami ingin mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan-persoalan tambang ilegal di Kalsel, ” ujar Murad kepada awak media.
Dijelaskan Hasanuddin Murad, UU Minerba yang baru tahun 2020 membuat kesulitan para pengusaha terkait galian C dan potensi galian C ini tidak tereksploitasi dengan baik karena faktor persoalan perizinan sehingga terjadilah tambang galian C ilegal.
“Alhamdulilah, kewenangan sebenarnya sudah ada pelimpahan hanya saja masih dalam proses yang menyangkut sistemnya, sumber daya manusianya, petunjuk teknisnya yang terkait regulasinya,” ucapnya.
Kemudian Sekretaris Komisi III H. Gt. Abidinsyah menegaskan, untuk sektor mineral terutama hasil alam ini selain menjadi sumber penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), disisi lain tentu saja sebuah regulasi berupa aturan bisa diterapkan khususnya untuk melindungi aspek lingkungan yang dirimbulkan serta mekanisme kewenangan maupun batasan kebijakan
“Hal ini penting agar setiap usaha pertambangan bisa berjalan sesuai aturan berlaku tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” harapnya.
Kemudian Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba, Lana Saria mengungkapkan sejak keluarnya Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, memang semua jenis perizinan pertambangan beralih ke pusat, namun satu pasalnya disampaikan dapat dilegalisasikan.
Setelah keluar Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perpres tersebut didelegasikan jenis perizinan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
Saat ini perizinan sudah terintegrasi dengan sistem Online di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dengan sistem Online Single Submission (OSS), hampir semua Provinsi menyatakan siap untuk pendelegasian tersebut
“Arti siap harus didukung dengan adanya sistem dan orang-orang yang menangani sistem yang terintegrasi dengan BKPM tersebut,” tandasnya