Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Fraksi PAN DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) melalui juru bicaranya Masripai menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Riset dan Inovasi Daerah.
Rapat dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanbu, Rabu (9/4/2025) dipimpin oleh Wakil Ketua I H. Sya’bani Rasul.
Fraksi PAN menekankan pada Perda Riset dan Inovasi Daerah ini agar memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) dan memprioritaskan kebijakan penekanan penurunan angka kematian.
“Terkait dengan program yang sudah direncanakan, kami menekankan pembangunan Kebudayaan Daerah diperhatikan lagi dan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Kawasan yang merata,” kata Masripai.
Setelah menyampaikan pendapat akhir, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Inovasi Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2025.
“Setelah kami mempelajari, mencermati dan membahas secara mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud, maka pada Paripurna yang berdaulat ini, kami menerima dan sepakat serta menyetujui Raperda ini untuk dijadikan peraturan daerah,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanbu, H. Basanuddin beserta jajaran Pimpinan SKPD dan Badan, unsur Forkominda Tanbu, instansi vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.






