“JN” Warga Desa Mentewe, Ditangkap Polisi menyimpan 0,91 Gram Sabu.

[] Istimewa JN Diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu dengan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 0,91 gram. Kristiawan(wartaberitaindonesia.com)

Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) telah mengamankan pelaku yang diduga keras memiliki bahkan menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pada Jum’at, 11 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 Wita JN (28) ditangkap jajaran Satresnarkoba di Desa Mentewe, Kecamatan Mentewe dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,15 gram dengan berat bersih 0,91 gram.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas setempat AKP Hl Made Rasa kepada wartaberitaindonesia.com tersangka ditangkap di sebuah tempat yang berada di Desa Mentewe dengan menyimpan sabu-sabu seberat 0,91 gram.

Dikisahkan Hl Made Rasa, penangkapan terhadap “JN” berawal dari informasi masyarakat. kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu. Pada Jum’at kemarin, di Desa Mentewe, Kecamatan Mentewe tepat pukul 18.00 Wita, yang bersangkutan ditemukan beserta barang buktinya.

Pada saat ini, JN diamankan di Mapolres Tanbu dengan sabu-sabu miliknya seberat 0.91 gram guna mendapatkan proses lebih lanjut tukas Kasi Humas Polres setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *