Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Ketua Sementara DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Akhmad Fahmi, bersama Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten HSS, Husnan, konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Konsultasi ke Kemendagri untuk mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai tugas pimpinan sementara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Akhmad Fahmi, Rabu (18/9/2024).
Menurut Fahmi, konsultasi untuk penajaman apa saja tugas pimpinan sementara, dan konsultasi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2024.
“Kami juga konsultasi pimpinan definitif dan rancangan tata tertib DPRD,” ujar Fahmi.
Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten HSS, Husnan, menambahkan dari konsultasi pimpinan sementara DPRD diperbolehkan membahas APBDP 2024.
“Pimpinan sementara memang boleh membahas APBD-P. Tapi, jika memungkinkan menunggu pimpinan definitif,” ujar Husnan.






