Komisi II DPRD HSS dan Eksekutif Berikan Penyuluhan Hukum kepada Karang Taruna

Teks foto: Komisi II DPRD Kabupaten HSS dan Eksekutif saat memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi Perda tentang Kepemudaan kepada Karang Taruna. (Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama eksekutif memberikan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kepemudaan kepada Karang Taruna.

“Penyuluhan dan sosialisasi untuk mewujudkan generasi muda di daerah agar kreatif lebih unggul dan berdaya saing,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSS Ibnu Safari Rahman, Senin (2/6/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Ibnu, penyuluhan dan sosial Perda ini dapat menciptakan generasi muda yang mandiri, kreatif, produktif, menjamin hak, dan perlindungan hukum bagi pemuda di tingkat daerah.

“Dengan adanya Perda tentang Kepemudaan, Pemkab sudah menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan kepemudaan di Kabupaten HSS dan kami siap mendukung,” Ibnu.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Setda HSS Fitri, mengatakan penyuluhan hukum dan sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi Perda tentang Kepemudaan.

“Diharapkan Perda yang disosialisasikan dapat kembali menginformasikan kepada keluarga lingkungannya, maupun pihak lainnya,” ujar Fitri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *