Marabahan, wartaberitaindonesia.com
– Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Hasanuddin Murad sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (04/11).
“Tujuan dari sosialisasi Perda ini untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam memberdayakan potensi masyarakat desa,” kata H. Hasanuddin Murad kepada
wartaberitaindonesia.com
di sela sosialisasi yang dihadiri para Kades,
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan organisasi masyarakat setempat.
Maka dalam hal ini menurutnya diperlukan pemanfaatan peluang positif untuk bisa mendukung kemajuan sebuah desa. Oleh karena itu pentingnya peran serta dari seluruh elemen warga agar bisa berkontribusi nyata setiap personal.
“Peluang-peluang yang bisa dilakukan sehingga bisa lebih maju dengan mengacu aturan di dalamnya,” ujarnya.
Diharapkannya warga desa bisa memahami Perda tersebut, sekaligus mengoptimalkan isi dari ketentuan yang terkandung di dalamnya agar bisa mewujudkan desa lebih mandiri dan produktif demi mewujudkan kemajuan perekonomian warga.
Sementara itu Camat Rantau Badauh, Juliannor Fatahillah mengungkapkan
siklus pembangunan saat ini sudah berubah, dimana dulu terpusat lebih kepada pembangunan dari bottom up dengan pola pemberdayaan sehingga peran masyarakat sangat penting.
“Mereka perlu disadarkan bagaimana peran serta mereka dalam kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan maupun desa,” tukasnya.