Marabahan, wartaberitaindonesia.com– Masa jabatan Bupati dan
Wakil Bupati Barito Kuala (Batola) yaitu Hj Noormiliyani AS dan Rahmadian Noor periode 2017-2022 akan berakhir pada 4 November 2022.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Batola telah diputuskan Badan Musyawarah (Banmus) dihelat pada Kamis (29/9/2022) mendatang di Gedung DPRD Batola, Marabahan.
“Kami sudah mengagendakan rapat paripurna pengusulan pemberhentian kepala daerah-wakil kepala daerah pada 29 September 2022 nanti di DPRD Batola, Marabahan,” kata Ketua DPRD Batola, Saleh . Minggu (18/09/22).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131/2188/Otda tanggal 24 Maret 2022 tentang usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Dalam ketentuan itu, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya,” ungkapnya Saleh.
Pada Pasal 78 ayat (2) huruf a UU Pemda dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Batola dari Fraksi PKS Muhammad Agung Purnomo menjelaskan agenda rapat paripurna pengusulan pemberhentian kepala daerah-wakil kepala daerah sudah ditetapkan Banmus DPRD Batola pada 29 September 2022.
“Kami berharap nantinya penjabat Bupati Batola yang akan ditunjuk adalah figur yang paham tata kelola pemerintahan serta punya niat dan semangat untuk membangun daerah,” ucap Agung.
Nilai tambah lainnya adalah figur penjabat bupati itu paham dan tahu budaya serta psikologis masyarakat Batola. “Harapan kami, minimal yang bersangkutan itu pernah bekerja atau bertugas di wilayah Kabupaten Batola,” kata Agung.
Ketua DPD PKS Batola ini mengatakan usai rapat paripurna, Mendagri akan mengirim surat sebagai usulan ke DPRD. Dalam hal ini, rekomendasi pengusulan siapa penjabat bupati dari DPRD.
“Nah, kalau ada surat dari Kemendagri sebagai tindak lanjut, berarti ada rekomendasi yang bisa diajukan DPRD. Namun, jika tidak ada surat dari Kemendagri, berarti akan diserahkan ke Gubernur Kalsel,” jelasnya Agung.
Berdasar skema, ada tiga usulan untuk calon penjabat Bupati Batola. Yakni, tiga nama dari DPRD Batola, 3 nama dari Gubernur Kalsel dan 3 nama usulan Mendagri. Totalnya, ada 9 nama usulan sebagai penjabat Bupati Batola.
“Usulan 9 nama ini semua akan masuk ke Kemendagri. Namun, kewenangan untuk menunjuk siapa yang jadi penjabat Bupati Batola tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Agung.
Dia menyebut nama Prof Dr Ani Cahyadi (dosen UIN Antasari), Prof Dr Abdul Hadi (ULM), Dr Ahmad Syamsu Hidayat (ULM), Dr Saprudin (ULM), Setia Budhi PhD (ULM) hingga Dr Taufik Arbain dan lainnya bisa masuk dalam bursa bakal calon Penjabat Bupati Batola.
Di mata politisi PKS ini, kiprah duet Bupati Hj Noormiliyani AS bersama Wabup Rahmadian Noor saat lima tahun memimpin Batola dijalankan dengan tulus dan ikhlas.
“Pengabdian keduanya, Insya Allah akan memberi dampak positif bagi Kabupaten Batola serta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT,” pungkas Agung.