Paringin, wartaberitaindonesia.com – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan bersama Polsek Awayan melakukan penindakan terhadap tiga warga yang terbukti melakukan aktivitas meminta-minta tanpa izin serta mengonsumsi minuman keras di ruang publik.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan Jembatan Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aksi beberapa oknum yang meminta sumbangan dengan dalih untuk perbaikan jalan menggunakan alat manual seperti cangkul.
Tak hanya itu, masyarakat juga melaporkan dugaan aksi pembajakan terhadap para pengguna jalan yang melintas serta kegiatan mabuk-mabukan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Awayan segera melakukan pemeriksaan dan kemudian menyerahkan para pelaku ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Balangan.
Penjemputan pelanggar dilakukan oleh Tim Treck dan Bidang Ketertiban Umum (Trantibum). Sesampainya di Kantor Satpol PP, para pelanggar langsung menjalani pemeriksaan oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Undang-Undang (PPUD).
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelanggar diberikan tindakan berupa sosialisasi, bimbingan, dan penyuluhan sebagai bentuk pembinaan awal.
Selanjutnya, berdasarkan Perda Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2022 Pasal 17 Ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 33 Ayat 1, mereka dikenai sanksi administratif berupa surat teguran dan pernyataan pelanggaran tahap pertama.
Setelah proses selesai, para pelanggar dikembalikan ke Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, untuk selanjutnya diawasi oleh pihak desa agar tidak mengulangi perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu buah cangkul (alat perbaikan jalan)
Satu buah bakul (tempat pengumpulan sumbangan)
Uang tunai sebesar Rp17.000 hasil pungutan
Satu botol bekas minuman beralkohol yang dicampur dengan minuman berenergi.
Satpol PP Kabupaten Balangan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar peraturan daerah, khususnya terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Masyarakat juga diingatkan agar melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke pihak berwenang untuk segera ditindaklanjuti.






