Paman Yani Sampaikan Keringan PKB 3 Bulan ke Depan kepada Masyarakat

1. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat melaksanakan reses di Gang Karya Budaya RT. 06, Kelurahan Kampung Baru serta Jalan Gang Yudistira RT. 13 Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (12/6). (ist)

Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi melaksanakan reses guna menjaring aspirasi masyarakat di Gang Karya Budaya RT. 06, Kelurahan Kampung Baru dan Jalan Gang Yudistira RT.13, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (12/6).

1. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat melaksanakan reses di Gang Karya Budaya RT. 06, Kelurahan Kampung Baru serta Jalan Gang Yudistira RT. 13 Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (12/6). (ist)

Muhammad Yani yang akrab disapa Paman Yani ini dalam kegiatan itu didampingi pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, Kepala UPPD Samsat Batulicin, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Kepala Pelabuhan Batulicin, Kepala Pelabuhan Kotabaru dan Direktur Abdi Persada FM.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu dia menyampaikan rasa syukurnya bahwa kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu
sejak pemekaran 18 tahun silam kemajuan pembangunan semakin baik, diantaranya untuk sarana pedidikan hingga SMA dan bidang layanan publik seperti hak mendapatkan air bersih.

“Kita patut bersyukur atas kemajuan sekarang baik sektor pendidikan dan pemenuhan air bersih,” kata Muhammad Yani kepada wartaberitaindonesia.com usai kegiatan.

Menurutnya, kesemuanya itu tentu atas perjuangan masyarakat yang mendapatkan dukungan penuh dari Pemkab Tanah Bumbu yang terus dilakukan secara berkesinambungan.

Ia pun mengajak segenap lapisan Wajib Pajak (WP) agar bisa memanfaatkan keringanan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak Juli hingga September mendatang.

Selain itu sebagai wakil rakyat dirinya tidak ingin di cap bekerja dibelakang meja saja melainkan harus ada upaya konkrit setiap aspirasi yang telah disampaikan demi kemajuan dan kemaslahatan bersama.

“Kami optimis Tanah Bumbu jadi kabupaten yang maju seiring berjalannya waktu,” harapnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, SE, MSI menuturkan pembebasan sebagian atas pokok PKB
kepada WP yang melakukan pembayaran PKB sebelum tanggal jatuh tempo diberikan pengurangan diantaranya:

a. Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari dan saat tanggal jatuh tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 2% (dua persen) dari pokok
pajak.

b. Pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari sampai 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 4% (empat persen) dari
pokok pajak.

2. Pembebasan sebagian atas pokok PKB
kepada WP yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, diberikan pengurangan sebagai berikut:

a. Pembayaran PKB yang tertungggak mulai dari 11 (sebelas) tahun keatas, mendapat pengurangan dengan membayar 10 (sepuluh) tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan;

b. Pembayaran PKB yang tertungggak mulai dari 6 (enam) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, mendapat pengurangan
dengan membayar 5 (lima) tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan;

c. Pembayaran PKB yang tertungggak selama selama 5 (lima) tahun,mendapat pengurangan dengan membayar 3 (tiga)
tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan

d. Pembayaran PKB yang tertungggak selama 4 (empat) tahun mendapat pengurangan dengan membayar 2 (dua) tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun
berjalan

e. Pembayaran PKB yang tertungggak mulai dari 3 (tiga) tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 (satu) tahun
pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan

3. Pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan kepada WP yang melakukan
pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang
berasal dari dalam ataupun luar Provinsi Kalsel

4. Pengurangan sebesar 50% dari pajak pokok untuk pembayaran PKB Tahun pertama bagi kendaraan
Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Kalsel yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

5.Pembebasan Progresif diberikan kepada Kendaraan Bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor DA.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *