Pansus III bahas RTRW untuk Diparipurnakan

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Hasanuddin Murad. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com
– Pansus III DPRD Kalsel menggelar rapat dengat pendapat (RDP) pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama sejumlah SKPD terkait, Rabu (1/3).

“Dalam tahapan pembahasan kesimpulan dari kesepakatan tersebut masih ada jeda waktu 10 hari sebelum diparipurnakan,” kata
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Hasanuddin Murad kepada
wartaberitaindonesia.com di sela-sela RDP.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan persoalan RTRW secara umum di tingkat Provinsi harus melalui mekanisme kesepakatan bersama Kabupaten/Kota untuk disampaikan ke tingkat Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait yang bersentuhan langsung.

“Insya Allah Jumat akan datang akan dideklarasikan bersama hasil kesepakatan mengenai RTRW ini,” terangnya.

Penetapan RTRW ini sebagai acuan maupun landasan dalam mengambil kebijakan sehingga diketahui batasan-batasan yang diperbolehkan maupun sebaliknya karena nantinya akan bersentuhan kepada nilai konservasi, hutan lindung, cagar alam, kelautan dan lain lain.

Kemudian secara subtansi Pansus hanya sebatas menunggu deklarasi kesepakatan tersebut selebihnya hal ini menjadi ketentuan maupun kepastian dari Pemerintah daerah.

“Ini masih sebatas masukan dan diskusi karena pada akhirnya jika itu menyangkut kepentingan publik hajat hidup orang banyak bisa saja dilepas,” tambahnya.

“Jika menegaskan di dalamnya juga secara umum menyentuh masalah banjir di daerah kita termasuk orientasi IKN di Kaltim secara otomatis merubah kondisi RTRW di Kalsel,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *