Pansus III Pastikan Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak Siap Diparipurnakan

Teks foto: Ketua Pansus III, H.Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (tengah) didampingi anggota pansus H. Husnul Fatahillah (kiri) dan HM Rosehan NB (kanan) pada rapat finalisasi Raperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak, Rabu (19/11). (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com

– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak, Rabu pagi (19/11/2025). Rapat dipimpin Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dan dihadiri anggota pansus serta perwakilan dari Biro Hukum, Bappeda, Dinas PUPR, BPKAD, dan Biro Administratif Pembangunan Provinsi Kalsel.

Bacaan Lainnya

 

Dalam pertemuan tersebut, Pansus III melakukan penelaahan menyeluruh terhadap ketentuan dalam draf Raperda. Pembahasan difokuskan pada penguatan aturan mengenai pembiayaan lintas tahun agar mampu mendukung pelaksanaan proyek pembangunan jangka panjang. Aspek yang dibahas meliputi mekanisme penganggaran, kriteria penetapan program multiyears, hingga pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan.

 

Perwakilan Biro Hukum menegaskan pentingnya percepatan finalisasi Raperda tersebut. “Perda ini harus segera difinalisasi agar tidak menghambat penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan tahun jamak,” ujarnya.

 

Sementara itu, Biro Administratif Pembangunan menyoroti perlunya tata kelola administrasi yang lebih tertib. Mereka menekankan pentingnya pengendalian dokumen, monitoring, serta evaluasi kegiatan multiyears.

 

Bappeda turut memberikan dukungan penuh, menilai pedoman ini krusial untuk memastikan pembangunan daerah berjalan konsisten. “Kita berharap Raperda ini dapat segera diparipurnakan untuk mendukung kelancaran pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar perwakilan Bappeda.

 

Ketua Pansus III menambahkan bahwa pedoman pembiayaan tahun jamak menjadi payung hukum penting bagi proyek jangka panjang. Setelah melalui pembahasan intens, Pansus memastikan substansi utama Raperda telah disepakati dan siap memasuki tahap penyempurnaan redaksional sebelum diajukan ke rapat paripurna.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *