Pembahasan Raperda Retribusi PBG Masuk Tahap Finalisasi

Hilyah Aulia. (ist)Zoeanda LD(wartaberitaindonesia.com)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Proses pembahasan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) memasuki tahap finalisasi.

“Dengan finalisasi ini maka Perda ini nantinya otomatis menggantikan izin IMB yang sebelumnya diberlakukan,” kata Ketua Pansus, Hilyah Aulia, kepada wartawan usai pembahasan pada Selasa (1/11).

Bacaan Lainnya

Tahap selanjutnya setelah finalisasi itu, maka Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Perda di paripurna nanti.

“Memang cukup lama pembahasannya, Alhamdulillah akhirnya bisa selesai dan segera dapat di paripurnakan,” terangnya.

Dijelaskan Hilyah, di dalam Perda itu memang ada mencantumkan dan menentukan kenaikan retribusi namun tidak terlalu tinggi.

Penarikan retribusi sebutnya, dikenakan per unit atau item di satu bangunan. “Tapi rasanya aturan yang baru ini tak membebani masyarakat atau pengembang perumahan,” ucapnya.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini, mengungkapkan melalui regulasi ini akan dapat menambah PAD.

Perizinan PBG tambahnya, masih belum sistem online dan pemohon harus meminta formulir di Dinas PUPR Banjarmasin.

“Maka dari pengajuan itu bisa dilihat jenis PBG yang dimohon, lalu dilihat spek dan ketahanannya. Jika sudah disesuaikan baru dapat izin diberikan,” tandasnya.

 

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *