Pemkab Barsel Sosialisasikan Perbup Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Palangka Raya, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel), Kalimantan Tengah, melaksanakan
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Palangka Raya, Selasa (17/6/2025) ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha. Diikuti 142 peserta yang terdiri dari Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Barsel.

Bacaan Lainnya

Wabup Khristianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel atas terselenggaranya kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

“Semoga ilmu dan pengalaman yang diberikan terkait sistem prosedur pengelolaan keuangan daerah betul-betul bisa diserap dan diterapkan oleh para pengelola keuangan di seluruh perangkat daerah,” ucap Khristianto.

Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini karena Perbup yang disosialisasikan merupakan salah satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil audit pengelolaan keuangan di Kabupaten Barsel.

“Hal-hal atau kesalahan yang terjadi di perbendaharaan kita sering berulang. Jadi setelah sosialisasi ini, saya harap tidak ada lagi kesalahan,” jelasnya.

Wabup juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia meminta peserta mengikuti kegiatan dengan serius.

Wabup menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah dapat dilihat dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan hingga ke lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *