Buntok, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026.
Melalui rapat yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (24/11/2025) tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel menyepakati pentingnya penguatan tata kelola kearsipan daerah sekaligus mempertegas arah kebijakan anggaran tahun 2026.
Ketua DPRD Barsel, HM. Farid Yusran, menyampaikan apresiasi atas komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin akuntabel.
“Raperda Penyelenggaraan Kearsipan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh dokumen pemerintahan disimpan, dikelola, dan dilindungi sesuai standar nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, arsip adalah memori kolektif dan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu didukung dengan regulasi yang kuat.
“Untuk dokumen KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 yang juga disepakati menjadi pedoman awal dalam penyusunan APBD, yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Lanjutnya, DPRD berkomitmen memastikan alokasi anggaran benar-benar menyentuh prioritas pembangunan daerah, seperti peningkatan pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap kerjasama yang solid antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi mewujudkan Barsel yang maju, berdaya saing, dan semakin sejahtera,” pungkasnya.
Sempurnakan teks berita di atas agar lebih terstruktur, formal, dan mengalir dengan baik






