Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hendra, mengingat Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik agar lebih cepat dan efisien sehingga pembahasan raperda ini tidak kembali tertunda dan menjadi “pekerjaan rumah” di tahun berikutnya.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (24/11/2025). Menurutnya, tim Pansus hanya memiliki waktu sekitar satu bulan efektif untuk menyelesaikan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 sebelum beralih ke Propemperda 2026.
“Tim Pansus harus cekatan dan serius dalam pembahasan yang benar-benar dikebut. Jika tidak selesai, dampaknya akan panjang lagi ke depan,” ujarnya.
Hendra menyoroti khusus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik yang baru diusulkan dalam rapat paripurna untuk dibentuk Pansus. Jika Pansus kembali lambat, raperda ini berpotensi bernasib sama seperti Propemperda 2024 yang tertunda.
Politisi PKS ini menekankan bahwa Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat mendesak. Banjarmasin membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menjaga lingkungan tetap sehat dan memastikan sanitasi kota bebas polusi.
“Siapapun anggota dewan yang duduk di Pansus, mereka harus serius dan bergerak cepat. Jangan sampai raperda ini menjadi PR lagi di 2026,” tegasnya.
Keberadaan perda ini, lanjut Hendra, akan menjadi landasan legal bagi Perumda PAL dalam beroperasi, sekaligus memperkuat kinerja dinas terkait seperti Dinas Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas PUPR.
Ia menjelaskan, raperda ini juga memberikan kepastian regulasi bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengelola dan membuang limbah domestik secara benar. Tanpa payung hukum yang jelas, upaya menjaga kualitas lingkungan akan sulit berjalan optimal.
“Raperda ini sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum yang jelas. Dengan regulasi yang tertata, pengelolaan air limbah bisa lebih terarah, terkontrol, dan berdampak pada meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan,” jelas Hendra.
Ia berharap pembahasan raperda ini berjalan lancar dan segera disahkan. Dengan adanya regulasi ini, Hendra meyakini Banjarmasin dapat memperkuat komitmennya sebagai kota yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan.






