DPRD HSS Terima Ranperda Pilkades Terbaru, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Teka foto:  Pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Gedung DPRD HSS, Rabu (5/8/2026). (Sofan)

Pemkab HSS menyampaikan Ranperda Pilkades terbaru dalam rapat paripurna DPRD HSS untuk menyesuaikan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Kandangan, wartaberitaindonesia.com

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kepada DPRD setempat. Selanjutnya, Wakil Bupati HSS, Suriani, melakukan penyerahan dokumen ini dalam rapat paripurna, Rabu (5/8/2026).

 

Kemudian, Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut. Beliau menjalankan tugas ini bersama Ketua DPRD Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi.

 

Oleh karena itu, Wabup HSS Suriani menegaskan bahwa pilkades merupakan pesta demokrasi tingkat desa yang sangat krusial. Melalui momentum ini, masyarakat desa dapat berpartisipasi aktif memilih figur pemimpin baru. Harapannya, kades terpilih mampu bertanggung jawab dan memajukan daerah.

 

Selain itu, Suriani mengajukan Ranperda Pilkades untuk membangun landasan hukum yang komprehensif. Langkah ini bertujuan menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika regulasi di tingkat pusat.

 

Sebelumnya, Pemkab HSS menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 untuk mengatur tata cara pilkades. Pemerintah daerah juga sempat mengubah aturan tersebut melalui Perda Nomor 8 Tahun 2021. Namun demikian, Pemkab HSS menilai aturan lama masih memerlukan penyempurnaan demi mengakomodasi kebutuhan hukum terkini.

 

Oleh sebab itu, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memicu perubahan paling mendasar di daerah. Sebab, undang-undang baru ini mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

 

Di samping itu, aturan terbaru membatasi masa jabatan kepala desa maksimal dua periode saja. Ketentuan ini menghapus aturan lama yang mengizinkan kades menjabat selama enam tahun selama tiga periode.

 

Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi berjanji akan segera membahas dokumen ini secara mendalam. Pihak legislatif siap menggelar rapat kerja bersama dinas-dinas terkait. Akhirnya, beliau mengimbau para tokoh masyarakat agar mulai mempersiapkan diri menghadapi pilkades serentak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *