Pemuda Belasan Tahun Ditangkap, 14,59 gram Sabu berada Di Tangan.

[] Istimewa PEMUDA BELASAN TAHUN TERTANGKAP BAWA NARKOTIKA - MA (19) Tertangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, membawa sabu-sabu seberat 14,56 gram.Kristiawan(wartaberitaindonesia.com)

Batulicin,wartaberitaindonesia.com – Pemuda belasan tahun ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu.

“MA” Pemuda berusia 19 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,56 gram.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari masyarakat, di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. setelah menindak lanjuti dan proses penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, jajaran Reskrim Polsek setempat melakukan tindakan.

Pada Selasa, 15 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, MA ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek setempat di Desa Bersujud, tertangkap tangan dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket. dengan berat totalnya 14,56 gram.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, yang masih remaja dan belum bekerja. Terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas setempat AKP HI Made Rasa, Selasa (15/3/22) sore.

Jumlah barang buktinya cukup fantastis, begitu juga dengan pelakunya yang masih berusia belasan tahun, kata Hl Made Rasa.

Pada saat ini, MA dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 14,56 gram, diamankan di Mapolres Tanbu untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut lagi, jelas Kasi Humas.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *