Paringin,wartaberitaindonesia.com – Dua pemuda terlibat pertikaian menggunakan senjata tajam (sajam) di Teluk Keramat, RT 11, Kelurahan Paringin Barat, Kabupaten Balangan, Kamis (8/8/2024) malam.
Korban yakni MRF mengalami luka sobek pada bagian kepala dan punggung, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Sementara pemuda lainnya yakni MU (25) sudah diamankan pihak Unit Resmob Polres Balangan beserta Unit Reskrim Polsek Paringin.
Pertikaian di antara keduanya bermula dari niat MRF untuk meminjam motor MU yang rencananya akan digunakan untuk mengantar sepeda motor milik temannya yang mogok.
Namun disinyalir karena ada kalimat yang membuat salah paham, berujung penyerangan yang dilakukan oleh MU terhadap MRF.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres setempat, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, menurut penuturan saksi di lokasi, MU sempat mengeluarkan senjata tajam ketika MRF berucap ingin meminjam motornya.
“Menurut keterangan saksi, pelaku marah saat korban ingin meminjam motornya dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang, lalu mengancam korban,” kata Iptu Eko.
Namun kejadian itu sempat dilerai oleh saksi yang ada di lokasi dan situasi sempat mereda. Bahkan MRF juga sudah mencoba menjauh dari MU.
Sembari berpindah posisi menjauh dari MU, MRF berucap tunggi setumatlah (red:tunggu sebentar ya) yang ditujukan kepada temannya.
MU yang mendengar kalimat tersebut merasa ditujukan kepadanya dan merasa tersinggung yang menyebabkan amarahnya memuncak.
“Setelah kejadian itu, MU langsung menjambak dan menarik rambut MRF sembari membawanya ke halaman rumah,” terang Iptu Eko.
Saat itulah terjadi penyerangan oleh MU terhadap MRF menggunakan senjata tajam. MRF bahkan tidak mampu melakukan perlawanan.
MRF sebagai korban mengalami mengalami tujuh bekas luka sobek akibat penyerangan tersebut.
Lukanya ada di bagian kepala sebanyak empat luka sobek, di bagian leher belakang ada dua luka sobek dan di bagian tangan sebelah kiri terdapat satu luka sobek.
Saat ini MU sudah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.