Polres Balangan Gelar Apel Operasi Patuh Intan 2025

Teks foto: Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi memimpin Apel Operasi Patuh Intan 2025 yang digelar di Halaman Mapolres Balangan dan penyematan pita kepada anggota Polantas menandai dimulainya Operasi Patuh Intan 2025. Senin (14/7). (Ist)

Paringin,wartaberitaindonesia.com– Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Apel Operasi Patuh Intan 2025 yang digelar di Halaman Mapolres Balangan, Senin (14/7/2025).

Apel ini turut dihadiri oleh unsur Muspida Kabupaten Balangan, antara lain:

Bacaan Lainnya

1. Bupati Balangan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Bapak Fauzi, S.Sos
2. Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, S.Sos
3. Dandim 1001/HSU-Balangan, Letkol Kav. Gunantyo Ady Wiryawan, S.Hub.Int
4. Kepala Kejaksaan Negeri Balangan yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum, Andy Darmawan, S.H
5. Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Deka Rachman Budihanto, S.H., M.H
6. Satu regu personel dari Kodim 1001/HSU-Balangan
7. Satu regu personel dari Polres Balangan
8. Satu regu personel dari Satpol PP Balangan
9. Satu regu personel dari Dinas Perhubungan Balangan

Dalam amanatnya, Kapolres Balangan mengatakan bahwa Operasi Operasi Patuh Intan 2025 ini merupakan kegiatan Kepolisian secara terpusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran serta menekan jumlah kecelakaan di jalan raya.

“Kamseltibcarlantas yang kondusif tidak bisa terwujud tanpa kerja sama dari seluruh pihak. Oleh karena itu saya berharap semua personel dan stakeholder dapat menjalankan tugas dalam Operasi Operasi Patuh Intan ini secara profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab,” tegas Kapolres.

Operasi yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” ini akan berlangsung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Adapun target sasaran operasi meliputi:

1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi R2/R4 di bawah umur
3. Pengendara R2 berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak memakai helm atau sabuk pengaman
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus atau melanggar rambu lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan tidak sesuai ketentuan (spion, plat, knalpot brong)
9. Over dimensi
10. Balapan liar

Kapolres juga menekankan bahwa selain penegakan hukum melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile, Operasi Operasi Patuh Intan 2025 juga mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi media, penyuluhan ke komunitas, serta pemasangan baliho dan spanduk di tempat umum.

Menutup amanatnya, Kapolres Balangan mengingatkan seluruh personel agar menjaga disiplin, menghindari sikap arogan, dan memahami petunjuk teknis dalam menjalankan tugas.

Ia juga berharap dengan pelaksanaan Operasi Patuh Intan ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat.

“Lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman adalah cerminan dari budaya tertib berlalu lintas masyarakat Balangan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *