Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), H. Andi Rudi Latif, S.H., M.H yang akrab disapa Bang Arul, merespon cepat dan tegas menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ.
Dengan menggelar rapat
di Ruang Rapat Kantor Bupati, Bang Arul memimpin langsung rapat tersebut hingga dini hari pada 29-30 April 2025.
Rapat ini menjadi manifestasi komitmen Pemkab Tanbu dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk mengefisienkan belanja daerah secara konkret dan terukur.
Dalam kesempatan tersebut, Bang Arul menegaskan bahwa efisiensi bukan sekadar penghematan, melainkan sebuah strategi penting guna memastikan setiap rupiah dari APBD dapat benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Kita harus patuh pada arahan Presiden. Anggaran harus dikelola dengan cermat, tepat sasaran, dan bebas dari pemborosan. Setiap alokasi anggaran harus memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat Tanah Bumbu,” tegas Bang Arul.
Bupati Tanbu ini juga menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera melakukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan, agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
Langkah ini menegaskan keseriusan Pemkab Tanbu di bawah kepemimpinan Bang Arul dalam membangun tata kelola anggaran yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil yang optimal.