Palangka Raya, wartaberitaindonesia.com–
Seorang pria berinisial YK, tak berkutik ketika digelandang oleh aparat kepolisian akibat tertangkap tangan menyimpan sebuah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno SH saat ditemui, Selasa (19/9/2023) pagi.
“Tersangka YK diamankan Senin kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Antang VA Kota Palangka Raya, akibat tertangkap tangan menyimpan satu paket sabu seberat kotor 9,18 gram,” ujarnya.
AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan upaya penyelidikan dari pihak petugas terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Ketika petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian hingga kendaraan bermotor, ditemukanlah barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kiri tersangka, yang dikemas dalam plastik klip dan tisu serta dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan,” jelasnya.
Akibat paket diduga narkotika tersebut, YK pun harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan pasal dalam UU tersebut, tersangka YK pun terancam dikenakan hukuman pidana, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Aji.






