Pemkab Balangan Sosialisasikan Dana Hibah Tahun 2023

Teks foto: Pemerintah Kabupaten Balangan saat melaksanakan sosialisasi dana hibah tahun 2023, Selasa (19/9). (ist)

Paringin,
wartaberitaindonesia.com– Pemerintah Kabupaten Balangan melaksanakan sosialisasi dana hibah tahun 2023, bertempat di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Selasa (19/9/2023).

Sosialisasi ini dihadiri 330 peserta dari perwakilan pengurus masjid, pengurus pondok pesantren, pengurus vihara, kelompok Habsyi, dan berbagai organisasi keagamaan lainnya.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan, Polres Balangan, Inspektorat Balangan, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Balangan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Balangan, Hilmi Arifin mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait bantuan hibah, termasuk pengelolaan administrasi yang menyangkut laporan pertanggungjawaban, serta hal lainnya.

“Penggunaan dana hibah diharapkan sesuai ketentuan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Balangan H Abdul Hadi dalam arahannya berharap agar nantinya pemberian dana hibah serta realisasinya berjalan dengan lancar, dan tidak ada cacat. Sehingga ketika diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Selatan, berjalan lancar seperti tahun 2022 lalu.

“Sosialisasi ini untuk memberikan arahan dan bimbingan karena dana hibah bagian dari pemeriksaan BPK. Kami ingin pemeriksaan dana hibah tahun 2023 nanti mulus seperti tahun 2022, ketika dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK, tidak ada yang cacat, seperti cacat administrasi atau pengembalian dana,” ujar Bupati.

Bupati mengatakan, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2023, ada 166 penerima hibah dengan nominal Rp19,6 Miliar.

Bupati berharap, semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi memberikan pengawasan. Sehingga alokasi dana hibah ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

“LPJ yang disusun harus sesuai ketentuan, seperti pengeluaran atau pembelian yang disertai kwitansi maupun nota karena nantinya akan diaudit BPK,” tukasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *