Tetapkan 4 Perda, DPRD harapkan pelaksanaannya berjalan Maksimal

DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemko setempat menggelar rapat paripurna tingkat II perihal persetujuan bersama penetapan empat Perda di ruang paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (16/3). (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diharapkan dapat melaksanakan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat.

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin, tujuannya agar dengan Perda berjalan dengan baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini sudah banyak Perda yang selesai atau dibuat. Maka sedianya dapat dijalankan dengan maksimal dan bisa menunjang pelaksanaan tugas pemerintah daerah,” ujar HM Yamin kepada wartawan.

Dia menjelaskan DPRD bersama Pemko Banjarmasin pada hari Kamis (16/3/2023) telah menyepakati dan mengesahkan terbentuknya empat buah Perda.

“Empat Perda itu, bahkan bisa dikatakan berkaitan langsung dengan masyarakat,” terangnya.

Disebutkan Perda tersebut, yakni Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat,” ungkapnya.

Untuk Perda Penanggulangan Kemiskinan jelasnya, diantaranya mengatur hal-hal teknis dalam penyaluran bantuan, agar tepat sasaran. Jadi fokus utama adalah lurah dan Ketua RT dalam hal pendataan kemiskinan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Dinsos dan dinas terkait lainnya dapat melaksanakan tugas dan program kerjanya, berdasarkan ketentuan Perda itu,” harapnya.

Kemudian, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif tentunya juga bertujuan untuk memajukan sektor usaha yang dijalan oleh masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ekonomi kreatif, perekonomian bisa bergerak lagi dan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sedangkan untuk Perda tentang Pencegahan Kebakaran, menjadi panduan dalam penanganan musibah kebakaran yang diatur dengan jarak, radius atau zonasi, serta waktu tempuh.

“Tujuannya agar penanganan berjalan dengan baik, termasuk meminilisir terjadinya musibah bagi anggota BPK yang menjalankan tugas sosial,” harapnya lagi.

Diketahui, DPRD Banjarmasin bersama Pemko setempat menggelar rapat paripurna tingkat II perihal persetujuan bersama penetapan empat Perda di ruang paripurna DPRD Banjarmasin, pada Kamis (16/3/2023).

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin, Matnor Ali dan Tugiatno serta dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor bersama SKPD lingkup Pemko Banjarmasin.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin berharap, dengan disahkannya empat Perda ini semua kegiatan terkait akan berjalan maksimal.

Disaat yang sama, Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor mengatakan, intinya Perda itu untuk mendorong produk hukum yang melindungi dan bisa dilaksanakan secepatnya bagi masyarakat.

Ia juga menilai, untuk Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat sangat penting.

“Mudah-mudahan dengan memahami intoleransi dan chaos tidak terjadi di masyarakat, tidak ada lagi beda pendapat dan persepsi yang menyebabkan perpecahan. Sehingga ini bisa menimbulkan ketenangan bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *