Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa 2 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu, AKP Hl Made Rasa mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, 3 orang pria berinisial AF, AR dan MZ beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,32 gram berhasil diamankan petugas.
“Ketiga pelaku diamankan saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Arif Rahman Hakim Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir,” ungkap HI Made Rasa.
Adapun identitas pelaku, yakni AM (19), warga RT 01 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir. MZ (21), warga Jalan Akasia RT 01 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir, dan AR (18), seorang pelajar, warga Jalan UDKP Desa Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
“Ketiga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Tanbu guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut lagi, tutup Kasi Humas Polres Tanbu,” pungkasnya.