Kandangan,wartaberitaindonesia.com– Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sepakati pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tirta Amandit Perseroda menjadi peraturan daerah (Perda), Rabu (16/10/2024).
Tujuh fraksi DPRD Kabupaten HSS yang sepakati penetapan Perda tersebut, Fraksi Partai Golkar, PKB, Nasdem, PKS, PDI-P, Gerindra, dan Gelora Persatuan Pembangunan.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Golkar Yogi Lesmana, mengatakan pihaknya sepakat penetapan Perda setelah berdiskusi dan mempelajari Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tirta Amandit Perseroda untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya berharap, Perda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tirta Amandit Perseroda mampu meningkatkan pelayanan yang lebih kepada masyarakat, guna kemajuan daerah dan pendapatan daerah.
“Semoga Perda ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yoga.
Sementara itu, Jubir Fraksi Gerindra Mutia Selvina, berharap Perda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tirta Amandit Perseroda dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah dalam meningkatkan struktur permodalan.
“Mudah-mudahan PT Tirta Amandit Perseroda dapat meningkatkan pelayanan dan kualitas air bersih di Kabupaten HSS, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan air bersih yang layak,” ujar Mutia.






