Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjual narkotika golongan l jenis sabu sabu.
Pria berinisial BR (24) tersebut digrebek dalam rumah yang terletak di RT 13 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Kejadian itu bermula dari adanya informasi masyarkat, yang menyebut bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu disalah satu tempat yang menjadi TKP penangkapan.
Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres setempat, tepat pada Senin 12 September 2022 pukul 02.30 WITA melakukan penggrebekan dalam rumah yang terletak di RT 13 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
“Dari tangan BR ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu seberat 59.83 gram yang disimpan pelaku di dalam brankas besi berwarna Hitam,” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas setempat AKP Hl Made Rasa, Selasa (13/9/22) sore.
Saat ini BR Diamankan di Mapolres Tanbu beserta barang buktinya. Untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut, tandanya.