Sayed Jafar Berharap Peran AAIPI Mendorong Sistem Birokrasi Positif

Keterangan Fhoto : - Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar Rakoor bersama AAIPI

Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakoor) telahaan sejawat antar APIP se-Kalimantan Selatan yang melibatkan seluruh inspektorat kabupaten/kota, inspektorat provinsi, dan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut juga sekaligus penandatanganan Good Corporate Governance antara BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel dengan BLUD dan BUMD Kabupaten Kotabaru, serta penetapan Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Perwakilan Kalsel, berlangsung di objek wisata Jetski Teluk Mesjid, Senin (27/11/23).

Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar, yang didampingi Wakil Bupati, Andi Rudi Latif menyambut kedatangan pimpinan Ombudsman RI, para pejabat dari Kementerian Desa, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kepala Perwakilan BPKP dan Ombudsman Kalsel, Inspektur Provinsi Kalsel dan seluruh Inspektur Kabupaten Kota se-Kalsel.

Bacaan Lainnya

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar menyampaikan bahwa, tantangan yang dihadapi para auditor atas tuntutan untuk terus meningkatkan kapabilitas diri agar mampu berargumen dan menyelesaikan persoalan pemerintah tanpa dikte oleh subjek pengawasan.

“Melalui rakor ini kami juga mengharapkan peran Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Kalimantan Selatan untuk mendorong sistem birokrasi menuju kearah yang positif dan mendukung program yang telah dicanangkan pemerintah,” tuturnya.

Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Dikesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Kotabaru, H Ahmad Fitriadi memaparkan, kegiatan yang terlaksana merupakan Rakoor Asosiasi Auditor Indonesia juga ada telaah staf sejawat berfungsi meningkatkan kualitas, diantaranya adalah penetapan desa anti Maladministrasi yang dikomandoi oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dari 198 desa di Kabupaten Kotabaru yang sudah terseleksi oleh Ombudsman RI menetapkan 10 desa tahap pertama yang ditetapkan sebagai Desa Maladministrasi, dan merupakan Desa Maladministrasi yang pertama di Indonesia merupakan pilot project Ombudsman Indonesia dengan desain anti maladministrasi,” katanya. (fauji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *