Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi melakukan Sosialisasi Perda (Sosper)
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (3/7).
Pada kesempatan itu legislator yang akrab disapa Paman Yani ini menyampaikan pentingnya kesadaran dan taat membayar pajak kepada masyarakat.
Sebab setiap kewajiban yang disetorkan kepada negara akan dikelola dan semua akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan berkelanjutan, artinya manfaatnya akan dikembalikan untuk kemaslahatan.
“Semua infrastruktur dinikmati saat ini tidak lain sebagian hasil dari pajak yang kita bayarkan,” ujarnya disela-sela sosialisasi.
Dia mengingatkan kembali program relaksasi pajak dilaksanakan Pemprov Kalsel hingga 9 Desember 2024 harus dimanfaatkan seluruh Wajib Pajak (WP), salah satunya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan yang diberikan Pemprov Kalsel ini tak hanya bagi penunggak pajak, tetapi bagi yang bayar tepat waktu juga akan mendapat diskon dua persen.
“Semoga ditahun 2024 ini antusiasme masyarakat meningkat dalam membayar pajak,” harapnya.
Sementara itu, Kasi PKB Samsat Batulicin, Hariyadi menilai sejak program relaksasi pajak 1 Juli lalu, minat masyarakat membayar PKB di UPPD Samsat Batulicin meningkat dua persen setiap harinya sekitar Rp1,5 miliar.
“Peningkatan pendapatan itu tidak terlepas dari imbauan dan sosialisasi gencar secara kontinyu terus disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.






