Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Andi Rudi Latif resmi mengajukan pengunduran
diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin, 19 Agustus 2024.
Andi Rudi Latif yang akrab disapa Bang Arul ini mundur dari jabatan Wakil Bupati Kotabaru atas keinginan sendiri dan berhenti atas permintaan sendiri sebelum masa jabatannya selesai pada bulan Desember 2024.
“Saya Andi Rudi Latif Wakil Bupati Kotabaru pada kesempatan ini mohon pamit undur diri sebagai Wakil Bupati Kotabaru periode 2021-2024,” ujarnya dihadapan Wakil Rakyat Kotabaru.
“Hal ini saya lakukan untuk kebaikan semua pihak dan untuk mewujudkan Pemilu damai yang beradab,” tegasnya menambahkan.
Pada kesempatan itu, Bang Arul juga menyampaikan terimakasih atas kepercayaan serta dukungan semua pihak khususnya masyarakat Kabupaten Kotabaru yang telah memilihnya sebagai Wakil Bupati Kotabaru periode 2021-2024.
Dia juga berharap dukungan dari unsur Legislatif agar pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Kotabaru dapat berproses sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, sampai ditetapkan secara resmi nanti oleh Menteri Dalam Negeri.
Saat ditanyai wartawan secara terpisah, apakah pengunduran diri Bang Arul
berkaitan dengan keikutsertaan dalam Pilkada tahun 2024, yakni mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati di Kabupaten Tanah Bumbu?
Bang Arul menjawab akan minta izin dan restu kepada orang tua dan guru sebelum mendaftar ke KPUD. Tepatnya tunggu di tanggal 27 Agustus 2024, hari dan tanggal kelahirannya.
Dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan DPRD Kotabaru atas usulan pengunduran diri Andi Rudi Latif dari jabatan Wakil Bupati Kotabaru ini, dihadiri Kapolres Kotabaru, Dandim 1022/KTB, Danlanal Kotabaru, Ketua, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kotabaru, Kepala SKPD dan tamu undangan.






