DPPKBP3A Batola gelar pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus KTP, KTA, TPPO dan ABH

Teks foto: DPPKBP3A Batola menggelar pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus KTP, KTA, TPPO dan ABH Tingkat Kabupaten Batola Tahun 2024, Senin (19/8). (Ist)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala (Batola menggelar pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP), kekerasan terhadap anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) Tingkat Kabupaten Batola Tahun 2024.

Pelatihan berlangsung pada Senin (19/8) diikuti oleh peserta dari konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah dan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Bacaan Lainnya

DPPKBP3A Batola dalam kegiatan ini mengundang dua narasumber Adv. Muhammad Andrianoor, S.H dengan materi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM menyampaikan materi upaya melindungi anak dari kekerasan seksual dan pornografi.

Kepala DPPKBP3A Batola Furqan, SH dalam sambutannya pada pembukaan pelatihan pelaporan mengatakan
banyak fenomena kekerasan dalam rumah tangga dan pada anak mulai dari penelantaran, pelecehan dan tindak kekerasan lainnya.

“Tahun lalu Batola urutan ketiga kasus kekerasan. Tahun ini sudah 52 kasus hingga bulan Agustus,” ungkapnya.

Sementara, Andrianoor menyampaikan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial dapat dilakukan.

“Masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,” terangnya.

“Untuk diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bisa dilaksanakan asal ancaman pidana terhadap anak adalah kurang dari 7 tahun,” ujarnya.

Kemudian, Psikolog Naimah Fitriyanuarty menegaskan hak anak dijamin, dipenuhi dan dilindungi penuh oleh Undang-undang.

“Orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak,” tegasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *