DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perubahan SOTK

Teks foto:H. Deddy Sophian,

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com

– DPRD Banjarmasin membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada pemerintahan Yamin–Ananda.

Bacaan Lainnya

 

Anggota DPRD Banjarmasin, H. Deddy Sophian, menjelaskan bahwa pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, H. Muhammad Yamin dan Hj. Ananda, yang dilantik pada 20 Februari 2025 lalu, mengajukan Raperda yang mengatur beberapa perubahan struktur SOTK.

 

Ia memaparkan, nantinya dalam struktur OPD Pemko Banjarmasin terdapat beberapa dinas yang susunan bidang kerjanya ditambah atau dikurangi, termasuk penggabungan sejumlah dinas dan badan.

 

“Di antaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) diajukan perubahan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappedarida). Hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tersebut.

 

Kemudian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin ditambah bidang kerjanya menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Banjarmasin.

 

“Perubahan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

 

Demikian pula Dinas Koperasi, UMK, dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin diusulkan digabung ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin.

“Tujuannya agar satu dinas saja yang fokus menangani UMKM, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *