Polres Balangan Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik ke-2 se-Kalsel

Teks foto : Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi (kiri) saat menerima penghargaan predikat Terbaik ke-2 se-Kalsel dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Polres Balangan kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat kedua terbaik se-Kalse dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.

 

Bacaan Lainnya

Dalam hasil evaluasi tersebut, Polres Balangan berhasil menempati peringkat kedua terbaik se-Kalsel dengan skor 91,66. Capaian ini menempatkan Polres Balangan ke dalam kategori kualitas pelayanan tertinggi.

 

Dari 13 Polres di bawah naungan Polda Kalsel, hanya lima Polres yang menjadi sampel penilaian mendalam oleh Ombudsman RI. Evaluasi mencakup aspek standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas, sistem pengelolaan pengaduan, hingga opini publik.

 

Berikut adalah hasil lengkap penilaian lima Polres tersebut:

 

1. Polres Hulu Sungai Selatan – Nilai: 92,33 (Sangat Baik)

 

2. Polres Balangan – Nilai: 91,66 (Sangat Baik)

 

3. Polres Hulu Sungai Utara – Nilai: 90,07 (Sangat Baik)

 

4. Polres Banjarbaru – Nilai: 84,28 (Baik)

 

5. Polres Banjar – Nilai: 84,16 (Baik)

 

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Wiyono Djati, menyampaikan apresiasi mendalam atas pencapaian ini. Ia menyebut prestasi tersebut merupakan buah kerja keras seluruh personel dalam menghadirkan pelayanan prima.

 

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah. Kami tidak akan berpuas diri dan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang profesional, transparan, serta humanis kepada masyarakat Balangan,” ujar AKP Ahmad Wiyono Djati.

 

Pencapaian ini sekaligus menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan kepolisian, khususnya dalam memenuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan pemerintah secara berkelanjutan.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *