Banjarbaru, wartaberitaindonesia.com – Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Haris Arsyad, S.Si. M.Ec.Dev menyampaikan apresiasi kepada media dan pemerhati kebijakan publik atas perhatian terhadap isu pemanfaatan aula sekolah.
Pernyataan Dr. Akhmad Murjani dinilai sejalan dengan regulasi yang berlaku.
BPKAD menegaskan bahwa gedung sekolah negeri, termasuk aula, merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pemanfaatan aula sekolah oleh pihak ketiga, seperti untuk resepsi atau kegiatan komersial, diperbolehkan melalui mekanisme resmi berupa sewa atau retribusi. Seluruh pendapatan wajib disetorkan 100 persen ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPKAD juga menegaskan bahwa praktik penarikan dana sewa tanpa dasar hukum dan tanpa penyetoran ke kas daerah merupakan pelanggaran. Tindakan tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga maladministrasi keuangan negara.
Meski demikian, BPKAD memahami kebutuhan sekolah akan dana tambahan untuk pemeliharaan fasilitas. Oleh karena itu, sekolah dibawah naungan Pemprov Kalimantan Selatan didorong mengajukan permohonan pemanfaatan aset secara legal agar dapat berkontribusi pada PAD sekaligus memperoleh dukungan pembiayaan, dimana saat ini sedang dilakukan pembahasan raperda retribusi daerah.
Ke depan, BPKAD Kalsel akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan inspektorat untuk melakukan inventarisasi serta sosialisasi kepada sekolah. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset pendidikan yang tertib administrasi, hukum, dan fisik di Kalimantan Selatan.






