Banjarbaru, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru tengah merampungkan aturan teknis penyelenggaraan reklame demi menciptakan tata kota yang rapi, aman, dan estetis.
Langkah ini dibahas dalam rapat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru, Kamis (21/5/2026). Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Fokus utama pembahasan meliputi ketentuan teknis, seperti zonasi pemasangan reklame dan penetapan kawasan jalan protokol. Pengaturan rinci ini merupakan amanat langsung dari Pasal 8 ayat (4) Perda Nomor 3 Tahun 2025.
Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian, menegaskan bahwa aturan turunan ini sangat penting agar penerapan perda di lapangan berjalan maksimal dan relevan dengan kondisi wilayah.
Menurut Agus, konsep regulasi ini mengacu pada beberapa ketentuan Perda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang kemudian disesuaikan dengan karakteristik Kota Banjarbaru.
“Ada beberapa kawasan yang nantinya ditetapkan sebagai zona reklame maupun kawasan bebas reklame. Ukuran reklame juga masih dibahas, apakah akan mengikuti standar Yogyakarta,” ujar Agus.
Ia menambahkan, penataan ini tidak hanya mengatur media promosi, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, ketertiban tata ruang, estetika, dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi harus detail dan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Azhar Ridhanie, menyebut rapat ini merupakan bagian dari tahapan finalisasi rancangan Perwali secara menyeluruh pasal demi pasal.
Azhar menargetkan pembahasan substansi selesai dalam satu atau dua pertemuan lagi agar regulasi bisa segera diimplementasikan.
“Setelah substansi selesai, hasilnya diserahkan ke Bagian Hukum untuk penyempurnaan. Perwali ini harus komprehensif, termasuk memuat aturan sanksi yang jelas,” kata Azhar.
Melalui regulasi baru ini, Pemkot Banjarbaru berharap tata kelola reklame menjadi lebih modern dan tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.






