Terduga Pelaku Penganiayaan Di Tewah Diamankan Polisi melalui Pendekatan Humanis

Teks foto : Personel Polres Gunung Mas saat mendatangi kediaman orang tua terduga terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat di Jalan Menteng IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (12/8). Dalam proses tersebut, petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan berkomunikasi kepada orang tua dan keluarga terduga pelaku. (Foto: Ist)

Polres Gunung Mas dan Polsek Tewah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat berinisial ED di Palangka Raya.

Kuala Kurun,

Bacaan Lainnya

wartaberitaindonesia.com

-Unit Opsnal Reskrim Polres Gunung Mas bersama Polsek Tewah menangkap seorang pelaku penganiayaan berat. Petugas menciduk pelaku berinisial ED tersebut di Kota Palangka Raya pada Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Penyahanen, Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Dalam kasus ini, dua perempuan menjadi korban, yaitu Rini Oktavia dan Dibi.

Menurut kronologi kejadian, Rini mendatangi pelapor bernama Pridiono sambil berlari ketakutan. Korban berteriak histeris dengan kondisi kepala terluka parah akibat sabetan senjata tajam. Selanjutnya, Rini mengaku bahwa pelaku ED telah membacoknya menggunakan sebilah parang.

Mendengar hal itu, Pridiono segera berlari menuju pondok untuk memeriksa mertuanya, Dibi. Namun, pelaku sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara saat pelapor tiba. Pridiono kemudian melihat Dibi terbaring lemas akibat luka parah pada bagian kepala dan tangan.

Oleh karena itu, pelapor langsung melarikan kedua korban ke Puskesmas Tewah demi mendapatkan pertolongan medis. Pridiono merasa keberatan atas aksi kejam tersebut lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Tewah.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku yang melarikan diri. Tim gabungan kemudian mengendus persembunyian ED di wilayah Kota Palangka Raya.

Selanjutnya, lima personel bergerak cepat menuju ibu kota provinsi pada Selasa (11/8/2026) malam. Polisi mendatangi rumah orang tua pelaku di Jalan Menteng IV, Kecamatan Jekan Raya.

Di lokasi tersebut, petugas menerapkan pendekatan humanis saat berkomunikasi dengan pihak keluarga. Langkah ini bertujuan membujuk pelaku agar mau menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak berwajib.

Kapolsek Tewah Ipda Michael Bethrand Simanjuntak menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional. Pihaknya tetap menghormati hak pelaku dengan mengedepankan komunikasi yang baik bersama keluarga.

“Kami tetap mengedepankan langkah yang profesional dan humanis. Kami juga membangun komunikasi dengan keluarga agar proses hukum berjalan lancar,” ujar Ipda Michael, Kamis (13/8/2026).

Hasilnya, petugas sukses mengamankan pelaku ED pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian membawa tersangka ke markas komando untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat pelaku menggunakan Pasal 468 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.

Sebagai kesimpulan, Polsek Tewah mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan kriminal di lingkungan sekitar. Sinergi yang kuat antara warga dan kepolisian pasti akan menciptakan situasi kamtibmas yang aman di Kabupaten Gunung Mas.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *