Anggota DPRD Kalsel Rais Ruhayat mendesak PAM Bandarmasih mengevaluasi distribusi air asin dan memberikan kompensasi tagihan kepada pelanggan.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com –
Janji PT Air Minum (PAM) Bandarmasih untuk mengalirkan kembali air bersih layak konsumsi menuai sorotan tajam. Perusahaan daerah tersebut awalnya berjanji memulihkan pasokan mulai Selasa tanggal 29 September 2026 pukul 00.00 WITA. Namun hingga saat ini, pelanggan di sejumlah wilayah Banjarmasin masih mengeluhkan kondisi air asin dan payau.
Sebelumnya, sejumlah media massa ramai memberitakan komitmen manajemen terkait pengaturan ulang distribusi air tersebut. Namun demikian, realita di lapangan justru berbanding terbalik dari janji manis pihak pengelola. Faktanya, kualitas air mengalir yang warga terima belum kunjung membaik sama sekali.
Oleh karena itu, Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi PAN, H. Rais Ruhayat, memberikan tanggapan keras. Beliau mewakili daerah pemilihan Kalsel 1 Banjarmasin saat memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 30 September 2026. Menurutnya, manajemen tidak boleh terus berlindung di balik alasan klasik dampak kemarau musiman.
Selain itu, Rais mengingatkan bahwa pelanggan selalu membayar tagihan rekening bulanan secara penuh tanpa menunggak. Pasalnya, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima sesuai standar baku wajib menjadi perhatian utama perusahaan.
Oleh sebab itu, politisi PAN ini mendesak PAM Bandarmasih untuk segera melakukan evaluasi terbuka kepada publik. Tidak hanya menuntut perbaikan teknis, ia juga meminta perusahaan memberikan kompensasi nyata bagi pelanggan terdampak. Langkah ini bisa berupa pemberian potongan harga pada tagihan bulanan warga.
Secara regulasi, tuntutan ganti rugi masyarakat ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak atas kenyamanan dan keselamatan jasa.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum juga memperkuat posisi warga. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pelanggan berhak memperoleh pasokan air yang memenuhi syarat kualitas dan kuantitas. Bahkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ikut melegalkan hak pengawasan masyarakat.
Dampaknya jika manajemen lambat merespons, kepercayaan publik terhadap badan usaha milik daerah ini akan merosot tajam. Akhirnya, Rais meminta jajaran direksi bergerak cepat memulihkan kualitas air demi mematuhi hukum negara.






