Komisi III DPRD HSS dan eksekutif menggelar rapat kerja membahas Raperda RTRW 2026–2046 guna pastikan kejelasan tata ruang dan batas wilayah.
Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pihak eksekutif menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2026-2046, Senin (25/10/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Yuniati, menegaskan bahwa penyusunan Raperda RTRW ini harus dilakukan secara cermat. Hal ini penting karena regulasi tersebut akan menjadi pedoman penataan ruang daerah selama 20 tahun ke depan.
Menurut Yuniati, pembahasan difokuskan pada sejumlah poin krusial, mulai dari kejelasan batas wilayah, peruntukan lahan pertanian, hingga mitigasi risiko bencana. Berbagai aspek tersebut wajib dipertimbangkan matang-matang agar aturan yang dilahirkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.
“Penyusunan RTRW harus cermat agar menjadi pedoman penataan ruang selama 20 tahun ke depan. Berbagai aspek perlu dipertimbangkan supaya aturan yang dihasilkan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Yuniati.
Ia juga berharap Raperda ini terus disempurnakan demi mengantisipasi potensi masalah di kemudian hari. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah kejelasan tapal batas, mengingat sejumlah kawasan di HSS berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga.
“Perbatasan dengan daerah lain harus jelas, jangan sampai nantinya menimbulkan persoalan,” pungkasnya.






